Home » » PERBEDAAN PP NO. 090 TAHUN 1983 DAN PP NO. 184. A Tahun 2008

PERBEDAAN PP NO. 090 TAHUN 1983 DAN PP NO. 184. A Tahun 2008

Apa itu Petunjuk Penyelenggaraan (PP) Pramuka

HALLO sobat PB, kali ini FB coba sedikit mengulas tentang Perbedaan PP no. 090 thn 1983 dangan PP no. 184.A tahun 2008, tapi sebelumnya apakah sobat FB tau apa itu PP (petunjuk penyelenggaraan).. ? ada yang tau ga? sejujurnya PB jg gak tau apa itu “PP” hehehehe...., tapi PB beranikan diri mengambil kesimpulan sendiri. Pramuka adalah salah satu organisasi terbesar di dunia, dan Setiap organisasi pasti mempunyai atuaran-aturan yang mengikat sebagai landasan dan pedoman untuk melakukan segala macam bentuk kegiatan di organisasi tersebut,tidak terkecuali Pramuka. Aturan-aturan tentang cara pelaksanaan Pramuka diataur dalam sebuah surat keputusan yang ditetapkan bersama, selanjutnya Surat Keputusan tersebut mencakup bebarapa hal diantaranya Pedoman Pelaksanaan, Surat Keputusan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Penyelengaraan, jadi apa itu "PP"...? silahkan kakak simpulkan sendiri, PB jg bingung mengungkapinnya... :P
Namun ada kalanya keputusan-keputusan yang sudah dibuat tidak lagi sesuai dengan perkebangan jaman dan kebutuhan sekarang, oleh karna itu keputusan tersebut harus di revisi atu bahkan dicabut dan diganti dengan keputusan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Mengapa PB merasa perlu mengulas perbedaan ini...?

Fb memandang perlu karna masih banyaknya yang mempedomani PP 090 tahnun 1983 yang sudah 5 tahun yang lalu di cabut, mungkin karna ketidak tahuan, atau kurangnya informasi yang diterima. Berikut dibawah ini adalah salah satu contoh dari surat keputsan yang sudah diganti dengan keputusan yang baru.

PERBEDAAN PP NO. 090 TAHUN 1983 DAN PP NO. 184. A Tahun 2008
"Berdasarkan Kelompok dan Macam"
PP ini sudah di cabut
PP No: 090 Tahun 1983
PP pengganti PP NO. 090 thn 1983
PP No: 184.A Tahun 2008
  1. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :
    1. Para Pramuka terdiri atas:
      1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
      2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
      3. Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
        1. Bintang Wiratama tingkat I
        2. Bintang Wiratama tingkat II
        3. Bintang Wiratama tingkat III
      4. Bintang Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega.
    2. Orang dewasa terdiri atas :
      1. Bintang Tahunan untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
      2. Bintang Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir. Bintang Pancawarsa terdiri atas :
        1. Bintang Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
        2. Bintang Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun
        3. Bintang Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
        4. Bintang Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
        5. Bintang Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
        6. Bintang Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
        7. Bintang Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun atau lebih.
      3. Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
        1. Bintang Wiratama tingkat I
        2. Bintang Wiratama tingkat II
        3. Bintang Wiratama tingkat III
      4. Bintang–bintang Jasa yang terdiri atas :
        1. Bintang Darma Bakti
        2. Bintang Melati
        3. Bintang Tunas Kencana
  2. Tanda Kehormatan dari gerakan kepramukaan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepramukaan yang bersangkutan, antara lain : Bronze Wolf Award, Ala ala Award, dan sebagainya.
  3. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 b di atas, seperti Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Satya Lencana Kemerdekaan, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Tanda Penghargaan atau kehormatan dari badan atau organisasi lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 c di atas, seperti Tanda Penyumbang Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukan bagi :
    1. Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
      1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termaksuk Tiska dan Tigor)
      2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
      3. Lencana Wiratama untuk Pramuaka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu:
        1. Lencana Wiratama tingkat I (satu)
        2. Lencana Wiratama tingkat II (dua)
        3. Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
      4. Lencana Karya Bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
      5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
    2. Anggota dewasa Gerakan Pramuka, teridi atas:
      1. Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota majelis pembimbing, serta karyawan/staf kwartir
      2. Lencana Pancawarsa terdiri atas:
        1. Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
        2. Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun
        3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
        4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
        5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
        6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
        7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
        8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
        9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
        10. Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih
      3. Lencana Wiratama untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
        1. Lencana Wiratama tingkat I (satu)
        2. Lencana Wiratama tingkat II (dua)
        3. Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
      4. Lencana Karya Bakti untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka
      5. Lencana Satya Wira untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
        1. Lencana Satya Wira Utama
        2. Lencana Satya Wira Madya
        3. Lencana Satya Wira Pratama
      6. Lencana-lencana jasa yang terdiri atas:
        1. Lencana Darma Bakti
        2. Lencana Melati
        3. Lencana Tunas Kencana
  2. Tanda penghargaan dari gerakan kepanduan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepanduan yang bersangkutan, antara lain: Bronze Wolf Award, Chairman's Award, dan sebagainya.
  3. Tanda penghargaan dari Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia atau negara lain, seperti Bintang Mahaputera, Satya Lencana Wirakarya, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Tanda penghargaan atau penhargaan dari badan atau organisasi lain, seperti Pingat Semangat Rimba dari Persekutuan Pengakap Malaysia, Tanda penghargaan Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dai Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebaginya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Anggota Muda PP No: 090 Tahun 1983 (lama) PP No: 184.A Tahun 2008 (baru)
Tanda Kehormatan selanjutnya diganti menjadi Tanda Penghargaan
Bintang Wiratama selanjutnya diganti menjadi Lencana Wiratama
Bintang Teladan selanjutnya diganti menjadi Lencana Teladan
Tambahan Lencana Karya Bakti
Anggota Dewasa Donatur tidak masuk kedalam penerima Bintang Tahunan Tambahan Donatur sebagai penerima Lencana Pancawarsa
Bintang Tahunan Anggota Dewas Di tiadakan
Istilah Bintang Pancawarsadiganti menjadi Lencana Pancawarsa
Bintang Pancawarsa Lencana Pancawarsa hanya samapai Bintang Pancawarsa ke VII Lencana Pancawarsa di tambah menjadi X (sepuluh) Lencana Pancawarsa
Istilah Bintang Wiratama diganti menjadi Lencana Wiratama
Istilah Bintang Darma Bakti diganti menjadi Lencana Darma Bakti
Istilah Bintang Melati diganti menjadi Lencana Melati

Demikian arikel kali ini dari FB semoga bermanfaat


Terima kasih sudah berkunjung di blog sederhana ini.
semoga Artikel-artikel di sini bermanfaat untuk sobat-sobag PB. tinggalkan jejak kakak dengan meninggalkan komentar di bawah ini, mohon gunakan bahasa yang sopan.
Keritik dan saran yang membangun amat di butuhkan untuk mengembakan blog senderhana ini.