Hai sobat PB, kalau kemarin membahas tentang papan nama gugusdepan, kali ini mari kita bahas tentang stempel pramuka untuk gugusdepan. Mungkin postingan kali ini sedikit telat untuk dibahas, karna saya yakin setiap gugusdepan sudah mengetahui tentang ukuran dan bentuk stempel pramuka terbaru, sudah bayak sekali blog/web yang memposting tentang ini tapi sayangnya belum ada blog atau web yang membahas ini secara lengkap.
Kenapa ini Penting
Karna meskipun sudah tahu tentang ukuran dan bentuk stempel pramuka terbaru, tidak semuanya mengetahui PP/SK apa saja yang mengatur tentang ini, dan menurut saya ini menjadi penting untuk kita ketahui selain sebagi pembelajaran bersama juga agar gugusdepan tidak lagi hanya memeliki stempel ala kadarnya (yang penting ada stempel).
Agar pembahasan lebih mudah dan ga muter kemana-mana yang membuat pembaca dan PB sendiri kebingungan, PB sudah membuat tabel agar pembahasannya lebih simpel, silahkan diperhatikan
Gambar Stempel
|
Penjelasan PP Terkait
|
Ukuran√
Bentuk√
Lambang√
Tulisan√
Penomoran√
Satuan terpisah√
| PP 231 TAHUN 2007
BAB III
ORGANISASI
-
Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
BAB IX
PAPAN NAMA, BENDERA DAN STEMPEL GUGUSDEPAN
-
Stempel Gudep
Gudep membuat Stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
- segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
- Ukuran garis bagian luar 32 X 44 mm.
- garis bagian dalam 29 x 41 mm.
- bagian tengan terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
- bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.
|
Ukuran√
Bentuk√
Lambang√
Tulisan√
Penomoran X
Satuan terpisah√
|
Ukuran√
Bentuk√
Lambang√
Tulisan√
Penomoran X
Satuan terpisah X
| PP NO 50 TAHUN 2003
BAB I
KETENTUAN POKOK
-
Nomor Kode Gudep Putra atau Putri
Nomor Kode untuk Gudep Putera dan Puteri ditetapkan dengan ketentuan:
- Nomor ganjil untuk Gudep Putera,
- Nomor Genap untuk Gudep Puteri.
BAB III
PENOMORAN GUDEP
-
Nomor Kode Gudep terdiri dari lima digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor Kwarran, garis pemisah, dan tiga digit berikut adalah nomor Gudep, yang disusun menurut urutan nomor Gudep dalam wilayah Kecamatan, yang ditetapkan oleh Kwarcab.
BAB VI
PENGGUNAAN NOMOR KODE KWARTIR DAN NOMOR GUDEP
- Penggunaan Nomor Kode
Nomor kode secara keseluruhan, baik untuk Kwartir maupun untuk Gudep, digunakan dalam semua perekaman data mengenai kwartir dan satuan dalam Gerakan Pramuka.
|
Ukuran√
Bentuk√
Lambang X
Tulisan√
Penomoran X
Satuan terpisah√
|
Ukuran X
Bentuk√
Lambang√
Tulisan√
Penomoran X
Satuan terpisah X
| PP NO 162.A TAHUN 2011
BAB II
KETENTUAN
-
Cap atau stempel
-
Bentuk dan ukuran
-
Cap atau stempel berbentuk segi empat bersudut lengkung dengan dua garis bingkai,tinggi 44,0 mm, lebar bingkai dalam 29,0 mm dan lebar bingkai luar 32,0 mm.
Di dalam bingkai terdapat lambang tunas kelapa dan di bawah lambang tulisan jajaran pemegang cap/stempel.
- Bentuk Lambang
-
Lambang dalam gambar bayangan (silhouette), tanpa garis tepi (contour) atau arsir
-
bentuk cikal berupa gambar bayangan (silhouette) tunas kelapa.
-
Bentuk Huruf
Huruf besar (kapital), tegak, tanpa kaki, tanpa bayangan seperti pada ketentuan papan nama.
-
Bidang huruf (tulisan) diusahakan agar tidak lebih dari 4 baris.
- Penulisan
- Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting ditulis lengkap tidak disingkat.
- Apabila nama Kwartir (Daerah, Cabang dan Ranting) depan panjang dan penulisan lengkap akan memenuhi bidang cap/stempel, nama tersebut dapat disingkat. Penyingkatan nama suatu daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Ogan Komering Ilir disingkat menjadi OKI.
-
- Kwarcab Kota wajib disebut dengan kata Kota, sedangkan Kwarcab Kabupaten tidak perlu disebut dengan kata Kabupaten, misalnya Kwarcab Kota Bogor dan Kwarcab Bogor.
- Semua Kwarda ditulis sama, tidak ada Kwartir Daerah Khusus atau Kwartir Daerah Istimewa
|
Ukuran√
Bentuk X
Lambang√
TulisanX
Penomoran√
Satuan terpisah√
|
Dari tabel diatas sudah jelas tentang aturan main penggunaan stempel pramuka untuk gugusdepan,akhir kata bila ada kekeliruan pada artikel ini silahkan tinggalkan pesan kakak di komentar. Bagi sobat-sobat yang Mungkin ingin membuat gambar stempel pramuka sendiri PB siapkan file dalam bentuk PSD
Dowoad.
Postingan Terkait:
Papan Nama Gugusdepan
Sumber :
PP No.162.A Tahun 2011 Tentang Sistem Administrasi Kwartir
Download
PP No.231 Tahun 2007 Tentang Gugusdepan
Download
PP No.50 Tahun 2003 Tentang Sistem Penomoran Kwartir dan Gugusdepan
Download
Terima kasih sudah berkunjung di blog sederhana ini.
semoga Artikel-artikel di sini bermanfaat untuk sobat-sobag PB. tinggalkan jejak kakak dengan meninggalkan komentar di bawah ini, mohon gunakan bahasa yang sopan.
Keritik dan saran yang membangun amat di butuhkan untuk mengembakan blog senderhana ini.